Nama : Ita Puspitasari
NIM : 2014001730
Kelas : Amik
2A
Tren teknologi informasi
v Read
v Listen
v Travel
v Work
v Watch
v Talk
Pentingnya bisnis di era
globalisasi
Tips sukses di era globalisasi
Pengusaha sukses di dunia internet
Top 10 freelance site
HUKUM
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
UU ITE dan PERKEMBANGAN KONSEP
HUKUM
1. Informasi
Elektronik
2. Transaksi
elektronik
3. Teknologi
informasi
4. Dokumen
ekektronik
5. System
elektronik
6. Penyelenggara
system elektronik
7. Jaringan
system elektronik
8. Agen
elektronik
9. Sertifikat
elektronik
10. Penyelenggara
sertifikasi elektronik
11. Lembaga
sertifikasi keandalan
12. Tanda
tangan elektronik
13. Akses
14. Kode
akses
15. Kontrak
elektronik
16. Nama
domain
Alat bukti hukum berkembang
meliputi :informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (termasuk
kontrak elektronik, nama domain, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik,
kode akses) : [pasal 5 UU ITE]
Memperluas alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP [keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa]
PERKEMBANGAN YURISDIKSI
Keberlakuan UU ITE meliputi
perbuatan hukum yang dilakukan orang/badan hukum Indonesia/asing di luar
wilayah hukum [yurisdiksi] Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perlindungan dalam transaksi
elektronik
I.
Pelaku usaha yang
menawarkan produk melalui system elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan [pasal 9 UU ITE].
II.
Menentukan syarat
(batasan) atau tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat
hukum; [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan
elektronik yang digunakan serta tanggung jawab atas kerugian apabila dilanggar
[pasal 12 UU ITE].
III.
System elektronik harus
andal, aman dan penyelenggara bertanggung jawab secara operasional [pasal 15 UU
ITE] dan memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur secara limitative
dalam pasal 16 UU ITE.
PERBUATAN YANG DILANGGAR[ PASAL
27-37 UU ITE]
1. Melanggar
kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau
pengancaman [pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (1)].
2. Berita
bohong dan penyesatan yang merugikan konsumen dan SARA (deskriminasi) [pasal 28
jo. Pasal 45 ayat (2)].
3. Ancaman
kekerasan atau menkut-nakuti secara pribadi [pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3)].
4. Mengakses
komputer atau system elektronik orang lain tanpa hak/melawan hukum [pasal 30
jo. Pasal 46].
5. Tanpa
hak melakukan intersepsi (penyadapan) selain untuk penegakan hukum (penyadapan)
[pasal 31 jo. Pasal 47].
6. Tanpa
hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik
dan/atau dokumen eletronik milik orang lain/public [pasal 32 jo. Pasal 48].
7. Tanpa
hak atau melawan hukum yang melakukan tindakan yang berakibat terganggu atau
tidak bekerja sebagaimana mestinya system elektronik [pasal 33 jo. Pasal 49]
8. Fasilitas
perangkat untuk perbuatan sebagaimana diatur pasal 27-37, kecuali fasilitas
yang sah untuk penelitian, pengujian system
elektronik; [pasal 34 jo. Pasal 50]
9. Tanpa
hak memanipulasi informasi/dokumen elektronik seolah-olah otentik ; [pasal 35
jo. Pasal 51 ayat (1)]
10. Tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai pasal 34 dan
menimbulkan kerugian orang lain ; [pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)]
11. Melakukan
perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah
Indonesia terhadap system elektronik di yurisdiksi Indonesia [pasal 37]
UPAYA HUKUM
·
PERDATA (gugatan
individual atau kelompok) [pasal 38]
·
Arbitrasi atau APS
(Alternatif Penyelesaian Sengketa : mediasi, negosiasi, dsb) [pasal 39]
·
PIDANA [pasal 43-44]
Pasal 52 UU ITE
memberikan pemberatan apabila menyangkut:
ü Kesusilaan
atau eksploitasi anak [sebagaiman diatur pasal 27 ayat (1)]
ü Ditujukan
kepada kepemilikan pemerintah dan/atau layanan publik [perbuatan sebagaimana
diatur pasal 30-37]
ü Ditujukan
kepada kepemilikan pemerintah dan/atau badan strategis [perbuatan sebagaimana
diatur pasal 30-37]
ü Dilakukan
oleh korporasi [terhadap perbuatan sebagaimana diatur pasal 27]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar